Polsek Tegineneng Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Pelaku Diamankan

04/10/2024 15:06:08 WIB 23

Pesawaran, 04 Oktober 2024 – Satuan Reserse Kriminal Polsek Tegineneng, melalui Tim Tekab 308 Presisi, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Margomulyo, Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Pelaku, yang sempat melarikan diri, berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian.

Kronologi Kejadian Kasus ini bermula ketika seorang warga bernama Agus Trianto, 31 tahun, melaporkan pencurian di rumahnya. Kejadian berlangsung pada Jumat, 04 Oktober 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. Ibu korban, Sukinah, menjadi saksi utama dalam kejadian tersebut. Ketika ia hendak menyiapkan sarapan setelah melaksanakan salat subuh, Sukinah melihat seorang pria yang tidak dikenal telah masuk ke rumah mereka dan mencuri dua unit ponsel milik Agus, yaitu OPPO F9 dan VIVO Y21s. Menyadari aksi pencurian tersebut, Sukinah berteriak, "Maling! Maling!", yang kemudian membangunkan Agus. Ia segera berusaha mengejar pelaku, tetapi pria itu berhasil melarikan diri.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000.

Tindakan Polisi Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Bambang Heryanto, S.H., segera melakukan pengejaran berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar. Beberapa jam kemudian, tim berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi tidak jauh dari lokasi kejadian.

Pelaku, berinisial JS, 40 tahun, warga Dusun Sumber Jaya Tempel, Desa Goras Jaya, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, kini telah ditahan di Polsek Tegineneng untuk penyelidikan lebih lanjut.

Barang Bukti Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel yang dicuri, yaitu:

  • Satu unit handphone OPPO F9 berwarna ungu.
  • Satu unit handphone VIVO Y21s berwarna biru.

Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian serupa agar tindakan kriminal seperti ini dapat segera ditindaklanjuti.

Share this post