Pesawaran -Polsek Tegineneng terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik pungutan liar (pungli), melalui Operasi Cempaka Krakatau 2025. Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng berhasil mengamankan seorang pelaku pungli di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Masgar, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.
Pelaku yang diketahui berinisial H (51), warga Desa Negara Ratu Wates, Kecamatan Tegineneng, diamankan pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 11.40 WIB. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp22.000.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran melalui Kanit Reskrim Polsek Tegineneng, IPDA Bambang Bagus Susila, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk premanisme dan kejahatan jalanan, sesuai dengan target Operasi Cempaka Krakatau 2025.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat. Operasi Cempaka Krakatau ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pesawaran," ujar Kanit Reskrim Polsek Tegineneng IPDA Bambang Bagus Susila, S.H.
Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tegineneng untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Polisi juga membuatkan Surat Pernyataan dan Surat Tanda Terima yang ditandatangani oleh pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Operasi Cempaka Krakatau 2025 akan terus berlanjut dengan fokus pada pemberantasan premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, prostitusi, dan praktik pungli yang meresahkan masyarakat. Polres Pesawaran mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.