Polres Pesawaran Gencar Berantas Penyakit Masyarakat, Penjual Miras Diamankan

13/03/2025 10:00:45 WIB 11

Pesawaran, Lampung – Polres Pesawaran melalui Polsek Padang Cermin terus menggencarkan Operasi Cempaka Krakatau 2025 dalam upaya memberantas penyakit masyarakat. Salah satu hasil operasi ini adalah pengamanan seorang penjual minuman beralkohol di wilayah Marga Punduh.

Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Sofian S, S.H., berhasil mengamankan seorang wanita berinisial W (34), warga Desa Penyandingan, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, pada hari Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 10.50 WIB.

Pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan operasi yang telah dilakukan sejak Jumat, 28 Februari 2025, di mana W (34) diduga mengedarkan minuman keras tanpa izin. Pada saat itu, petugas mengamankan W (34) dan membuat surat pernyataan yang disetujui oleh pelaku.

"Operasi Cempaka Krakatau 2025 ini fokus pada penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman beralkohol ilegal," ujar Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin IPDA Sofian S, S.H.

Dari hasil pengamanan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) botol besar bir hitam merek Sempurna. W (34) beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Padang Cermin untuk dilakukan pembinaan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang dapat meresahkan dan merugikan orang lain. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan," tambah Kanit Reskrim Polsek Padang IPDA Sofian S, S.H.

Operasi Cempaka Krakatau 2025 ini akan terus dilakukan oleh Polres Pesawaran untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

Share this post