

“Kami hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Ini adalah bukti nyata dari kerja Polri Presisi—cepat, responsif, dan berkeadilan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu ketertiban, apalagi di kawasan wisata yang menjadi aset masyarakat,” ujar Kapolsek.Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polsek Padang Cermin mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, serta mengajak semua pihak bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.