"Sebagai bentuk responsif atas laporan masyarakat, Tim Tekab 308 segera menindak lanjuti dengan langkah-langkah penyelidikan yang akurat, dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu relatif singkat." ujarnya

-1 unit laptop
-30 gram emas
-2 unit handphone
-1 speaker wireless
-Uang tunai sebesar Rp 1,5 juta Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp70 juta. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti. Pada Selasa malam, 24 Juni 2025, Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku MN (29), warga Kecamatan Negeri Katon. Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya dan setelah dilakukan pemeriksaan awal, (MN) mengakui seluruh perbuatannya. Lebih Lanjut, Kasat Reskrim Iptu Pande kembali menegaskan,
"Kami akan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Ini bentuk nyata kerja keras jajaran kami dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Pesawaran." Tambahnya.Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pesawaran dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta keberadaan sisa barang bukti lainnya. Polres Pesawaran terus mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak segan melaporkan setiap potensi tindak kriminal kepada pihak kepolisian terdekat. Upaya preventif, seperti mengunci kendaraan dan memastikan keamanan rumah, juga menjadi kunci pencegahan terjadinya kejahatan.