https://tribratanews.lampung.polri.go.id Polres Pesawaran, Polda Lampung - Satuan Reserse Narkotika Polres Pesawaran telah meringkus 1 (satu) orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Sabtu (04/03/23).
Polisi telah menyita barang bukti sabu seberat 3 gram di Jalan Lintas Sumatera. Pelaku diketahui berinisial DP (26) yang merupakan warga Rulung Helok Kec. Natar, Kab. Lampung Selatan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pesawaran IPTU Widodo Prasojo, S.T.K., S.I.K mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K, M.Si (Han). mengatakan penangkapan pelaku berawal dari Personil Sat Res Narkoba Mendapatkan Informasi bahwasanya pelaku penyalahgunaan Narkotika yang melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di desa Bumi Agung Kec. Tegineneng kab. Pesawaran pada Hari Sabtu tanggal 04/03/2023 Sekira pukul 12.30 wib.
Berdasarkan LP/A/12/III/2023/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung, anggota Opsnal Sat Res Narkotika Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap pelaku serta melakukan Penggeledahan terhadap Pelaku dan di temukan barang bukti di kantung celana berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu di masukkan ke dalam plastik klip bening ukuran sedang dengan label 100 (seratus), 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu di masukkan ke dalam plastik klip bening ukuran sedang dengan label 150 (seratus lima puluh), 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu di masukkan ke dalam plastik klip bening ukuran sedang dengan label 200 (dua ratus), 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna Emas, 1 (satu) buah timbangan digital (scale), 1 (satu) buah sekop plastik, 1 (satu) buah dompet warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah.
"Pelaku beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres Pesawaran guna penyelidikan lebih lanjut. "Pungkas Kasat Reserse Narkotika Polres Pesawaran.
Tersangka di jerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.