
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak ventilasi dan membuka kunci jendela. Dari dalam rumah, pelaku berhasil mengambil 1 (satu) unit laptop merk Acer warna putih berikut tas hitam, serta 2 (dua) tabung gas LPG 3 kg. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp.4 juta,” Pungkas Cristop.

“Usai mendapatkan Informasi kami langsung bergerak cepat. Pada Selasa (15/7/2025) pukul 23.15 WIB, pelaku berinisial R (31) berhasil kami amankan di Desa Baturaja. Saat dilakukan Pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti,” lanjut Cristop.

“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami terus mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kriminal di lingkungannya. Kami pastikan setiap laporan akan ditindak lanjuti dengan cepat dan profesional,” tegasnya.Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.