
Menurut keterangan korban, awalnya ia dimintai tolong oleh terlapor, yang merupakan teman adiknya, Feri Saputra, untuk diantar ke rumah pacarnya di Dusun Bumirejo dengan alasan meminjam uang. Korban pun mengantarkan terlapor menggunakan sepeda motor miliknya, Suzuki FU 150 warna abu-abu hitam tahun 2010.Sesampainya di lokasi, terlapor meminjam sepeda motor korban beserta satu buah kotak handphone merek Vivo Y30t warna hitam, dengan alasan untuk menelepon pacarnya. Korban diminta menunggu sebentar di pinggir jalan. Namun, hingga laporan dibuat, sepeda motor dan kotak handphone tersebut tidak pernah dikembalikan. Pelaku juga menghilang dan tidak bisa dihubungi, menyebabkan korban mengalami kerugian total sekitar Rp 7.200.000,-. Berdasarkan penyelidikan intensif dan informasi dari masyarakat, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng yang dipimpin IPDA Bambang Bagus Susila, S.H., mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku penggelapan berada di daerah Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, dengan alat bukti yang cukup, tim segera bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial MR. Setelah diinterogasi, pelaku MR mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan barang milik korban. Barang Bukti dan Proses Hukum
Pelaku MR beserta barang bukti kemudian diamankan di Polsek Tegineneng guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: - 1 lembar fotokopi BPKB dan STNK sepeda motor Suzuki FU 150 warna abu-abu hitam tahun 2010 - 1 buah kotak handphone merek VIVO Y30t warna hitam. Atas perbuatannya, pelaku MR disangkakan melanggar Pasal 378 jo 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Polsek Tegineneng berkomitmen untuk terus melengkapi administrasi penyidikan.