Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Tangkap Pelaku Pencurian Uang dan Barang Berharga di Gedong Tataan

12/09/2024 18:26:49 WIB 9

Pesawaran, 7 September 2024 – Dalam aksi cepat tanggap, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Pelaku berinisial SP (28), warga Pekon Sukoharjo Barat III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, ditangkap setelah mencuri uang tunai dan barang berharga milik seorang ibu rumah tangga.

Kejadian bermula pada Sabtu, 7 September 2024, ketika korban, Tri Wahyuni (48), warga Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, kehilangan tas jinjing berwarna cokelat muda. Tas tersebut berisi uang tunai Rp 900.000, kartu BPJS, dua buku tabungan BRI, kartu ATM, dan ponsel Oppo warna biru. Pencurian terjadi saat korban berhenti untuk makan di sebuah warung di Desa Negeri Sakti.

Korban baru menyadari tasnya hilang setelah tiba di rumah dan memeriksa bagasi mobil yang sebelumnya diparkir di pinggir jalan. Kejadian ini dilaporkan kepada Polsek Gedong Tataan pada 9 Agustus 2024.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Tekab 308 bertindak cepat. Pada Rabu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, SP berhasil ditangkap. Saat diinterogasi, SP mengakui telah melakukan pencurian barang-barang milik korban, termasuk uang tunai sejumlah Rp 8.000.000.

Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang mencakup uang tunai sebesar Rp 1.000.000, tas selempang cokelat, buku tabungan, kartu ATM, kartu BPJS, e-KTP milik korban, dan jaket hijau dengan tulisan "PROSE" yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.

Kapolsek Gedong Tataan mengapresiasi kerja cepat timnya dalam mengungkap kasus ini. "Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa seluruh barang milik korban dapat dikembalikan. Kami juga akan menyelidiki apakah ada kemungkinan pelaku terlibat dalam kejahatan serupa," ujarnya.

Pelaku SP saat ini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Dengan kerja keras kepolisian, warga diharapkan semakin waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar, dan segera melapor jika melihat hal-hal mencurigakan.

Share this post