“Kejahatan terhadap anak menjadi atensi serius. Kami mengimbau orang tua lebih waspada menjaga anak-anaknya,” tegas Kompol Sugandhi.Kasus menonjol adalah penangkapan YW, warga Sleman yang berdomisili di Pesawaran, spesialis pembobol Alfamart di Padang Cermin dengan modus melubangi tembok toilet. Selain itu, dua tersangka berinisial T.L dan R.A ditangkap dalam kasus pencabulan anak. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP (ancaman 7 tahun), Pasal 365 KUHP (ancaman 9 tahun), serta Pasal 81 dan 82 UUPA (ancaman 5–15 tahun penjara). Kasatreskrim Iptu Pande Putu Yoga menambahkan, pemasangan sistem keamanan sangat penting untuk mencegah tindak pidana.
“Kami imbau pemilik warung dan minimarket agar memasang CCTV, karena hal ini sangat membantu penyelidikan bila terjadi kejahatan,” ujarnya.Dengan berbagai pengungkapan tersebut, Polres Pesawaran menegaskan komitmennya hadir di tengah masyarakat sebagai wujud nyata Polri Presisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Pesawaran.