Satreskrim Polres Pesawaran Bersama Bhabinkamtibmas Berhasil Mengamankan Pelaku Penipuan

05/07/2024 08:40:00 WIB 45

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Polres Pesawaran,Polda Lampung-Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran berhasil mengamankan Seorang pria pelaku kejahatan tindak pidana penipuan dengan Modus Pelaku meminjam Sepeda Motor Milik Korban. Rabu, (03/07/2024) Sore.

Pelaku di ketahui merupakan salah satu warga simpang Pematang Kabupaten Mesuji yang berinisial AF (42).

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., di wakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K.,S.I.K., mengatakan telah mengamankan pelaku kejahatan tindak pidana penipuan yang berhasil di amankan oleh personil Bhabinkamtibmas Desa Bagelen Kec. Gedong tataan Kab. Pesawaran AIPDA Anderson Victori di bantu dengan Bhabinsa Desa Bagelen serta Masyarakat desa Bagelen dan telah diserahkan Ke Satreskrim Polres Pesawaran."Ujar Devrat".

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Selasa (02/07/2024) sekira pukul 09.30 WIB saat Pelaku AF hendak bertamu ke rumah Korban Udin yang beralamat di dusun VII, Desa sukaraja, Kec. Gedong Tataan yang berprofesi sebagai Guru. AF mengaku bahwa dirinya adalah mantan dari muridnya pada saat sekolah di MTS Nurul Iman Pesawaran."Jelas Devrat".

Kemudian pelaku AF meminjam Sepeda Motor Honda Beat milik Udin dengan alasan untuk pergi mengambil uang di ATM. Kemudian Udin percaya bahwa AF adalah muridnya dan telah meminjamkan Sepeda Motor kepada pelaku yang dimana pada saat itu STNK dan BPKB berada di dalam bagasi motor karena Udin hendak pergi ke Samsat untuk Membayar Pajak Sepeda motornya."Imbuh Devrat".

Kemudian Pelaku AF berhasil membawa Satu (1) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru putih milik udin dan Pada saat di tunggu oleh udin selaku korban ternyata Sepeda Motornya Raib di gondol oleh AF.

Saat ini pelaku mendekam di Polres Pesawaran berikut barang bukti satu (1) unit sepeda motor honda beat warna biru putih, nopol BE 5973 RI beserta surat-surat kendaraan   hasil dari Tindak Kejahatan yang di lakukan oleh AF berhasil di amankan Satreskrim Polres Pesawaran guna Penyidikan lebih lanjut."Tutup Devrat".

Ditempat terpisah, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kepada Bhabinkamtibmas  desa Bagelen AIPDA Anderson Victori serta Satreskrim Pesawaran atas dedikasi kinerjanya dalam keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus meminjam kendaraan sepeda motor, Pelaku berhasil diamankan dalam waktu yang singkat 1 x 24 jam."Pungkas Kapolres".

Share this post