Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Polres Pesawaran, Polda Lampung Satu Warga desa Hanura di tangkap Satuan reserse Narkoba Polres pesawaran pada hari Minggu 16 April 2023 RP ( Pelaku ) di tangkap oleh satuan Reserse Narkotika Polres Pesawaran di karnakan ia mengedarkan Narkotika Jenis sabu kepada masyarakat.(17/04/23).
RP (Pelaku ) ditangkap oleh Sat Res Narkoba karna telah didapati iya memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 0,38 graam menurut keterangan IPTU Widodo Prasojo iya berniat untuk mengedarkan kepada masyarakat dan ia di kenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1)UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Widodo menekankan bahwa jangan sesekali berurusan dengan barang haram tersebut karna dapat merusak mental pribadi dan tidak hanya berdampak kepada diri pribadi sendiri melainkan kepada masyarakat juga. sudah banyak yang menjadi korban dari barang haram tersebut sehingga kami sampaikan kepada masyarakjat agar memberikan informasi bila ada atau mengetahui di sekitar masyarakat yang berkaitan dengan hal seperti ini kami akan membantu dan segera memberantas hal tersebut.
AKBP Pratomo Widodo S.IK.,M.SI (Han) (Kapolres Pesawaran ) menghimbau bahwa marilah kita sama sama untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika jenis apapun itu tidak hanya sabu-sabu namun narkotika jenis lainnya sama berbahaya nya dengan barang haram tersebut, marilah kita membangun Pesawaran yang Bebas narkotika Stop Narkotika untuk Kemajuan Bangsa.