
“Selain merusak terumbu karang dan habitat ikan, penggunaan bom ikan juga berisiko mengancam jiwa. Kita tidak ingin ada korban jiwa ataupun kerusakan lingkungan” ujarnya.Petugas juga mengingatkan masyarakat tentang sanksi hukum bagi yang terbukti menyimpan atau menggunakan bahan peledak. Sesuai dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, pelaku dapat dikenakan hukuman berat. Selain penyampaian hukum, kegiatan ini juga diwarnai dengan dialog humanis dan ajakan kepada masyarakat untuk cara penangkapan ikan yang ramah lingkungan.
“Kami berharap kesadaran bersama dapat tumbuh, sehingga laut kita tetap lestari untuk anak cucu kita nanti,” tambahnyaKegiatan yang berlangsung berjalan aman dan kondusif. Warga yang hadir menyambut baik sosialisasi ini dan berkomitmen untuk mendukung upaya menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan pesisir.