- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nopol BE 2165 RW
- 1 unit handphone Oppo A54 warna hitam
- 1 unit handphone Realme Note 60 warna biru
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Desa Kertasana. Saat ini sejumlah barang bukti seperti handphone, kotak HP, STNK, fotokopi BPKB, dan surat jaminan telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polsek Kedondong menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pesawaran.