Polsek Kedondong Ringkus Penjual Miras dalam Operasi Cempaka Krakatau 2025

06/03/2025 06:21:27 WIB 56

PESAWARAN, LAMPUNG - Tim Tekab 308 Polsek Kedondong, Polres Pesawaran, berhasil mengamankan seorang pria berinisial BH (49) yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Cempaka Krakatau 2025 yang bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman beralkohol.

Pelaku diamankan di warungnya yang terletak di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, pada hari Jumat, 28 Februari 2025. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
• 10 botol besar minuman beralkohol merek Sampurna
• 1 botol besar minuman merek Anggur Merah
• 1 botol kecil bir hitam merek Anker Stout


Kapolsek Kedondong AKP DIAN AFRIZAL, S.H., M.M., melalui Kanit Reskrim Polsek Kedondong IPDA CHRISTOP TRAVOLTA,S.Kom., menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Kedondong.

"Penjualan minuman beralkohol tanpa izin dapat memicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas lainnya. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan operasi serupa untuk memberantas penyakit masyarakat," ujar Kapolsek Kedondong AKP DIAN AFRIZAL, S.H., M.M.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kedondong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diberikan pembinaan dan barang bukti telah di amankan.

Share this post