Tribratanews.Lampung.Polri.go.id Polres Pesawaran, Polda Lampung - Dalam rangka Ops Antik Krakatau 2023, Polres Pesawaran kembali amankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (07/04/23).
Pelaku berinisial DA (39), penangkapan pelaku bermula dari anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Tegineneng Polres Pesawaran yang mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkoba di Jl. Lintas Sumatera Ds. Gunung Sugih Baru Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran yang kemudian Team Satreskrim Polsek Tegineneng bergerak ke TKP untuk melakukan penangkapan. Dalam penangkapan tersebut, Unit Satreskrim Polsek Tegineneng berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang berada di saku kanan celana tersangka.
"Dasarnya dari laporan masyarakat, dengan respon cepat yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Tegineneng sehingga tersangka berhasil kita amankan di TKP berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu," ucap Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan.
Saat ini tersangka berikut barang bukti dibawa Sat Res Narkoba Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Zamzami)