Lampung, Senin 24 Maret 2025– Pemerintah bersama kepolisian menerapkan dua kebijakan penting guna memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2025.
Kebijakan pertama adalah pembatasan operasional angkutan barang yang berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April 2025. Sementara itu, kebijakan kedua berupa penerapan skrining tiket di zona penyangga (buffer zone) sebelum kendaraan mencapai Pelabuhan Bakauheni.
Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta, menyatakan pembatasan angkutan barang ini dilakukan berdasarkan keputusan bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhub), Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga.
Pembatasan tersebut berlaku untuk kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan pengangkut hasil galian atau tambang, serta kendaraan barang dengan kereta tempel dan kereta gandeng.
Namun, kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, barang bantuan bencana, serta sepeda motor pemudik dalam program mudik dan balik gratis tetap diperbolehkan melintas.
Medyanta menegaskan bahwa setiap kendaraan yang masih diizinkan beroperasi wajib memiliki surat muatan yang mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang.
Surat tersebut harus ditempelkan di kaca depan kendaraan sebagai bukti perjalanan yang sah. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Selain pembatasan angkutan barang, pemudik yang akan menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni juga harus bersiap dengan sistem skrining tiket yang akan diterapkan di beberapa titik ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter).
Sebelumnya, pemeriksaan tiket akan dilakukan pada tiga rest area saat ini, diantaranya di KM 87B, KM 49B, dan KM 20B. Kendaraan yang sudah memiliki tiket akan ditempeli stiker khusus sebagai tanda lolos pemeriksaan, yang nantinya akan mempermudah pengawasan, terutama saat puncak arus mudik dan balik.
Selain sebagai titik pemeriksaan tiket, buffer zone juga akan digunakan sebagai lokasi sistem penundaan apabila terjadi lonjakan kendaraan menuju pelabuhan.
Jika arus terlalu padat, kendaraan akan ditahan sementara di buffer zone untuk menghindari kepadatan di dalam area pelabuhan. Langkah ini diambil guna mencegah antrean panjang yang kerap terjadi di masa puncak mudik.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan kebijakan baru terkait tarif penyeberangan selama periode H-5 hingga H+5 Lebaran.
Seluruh kapal ferry akan menggunakan tarif reguler tanpa tarif eksekutif. Pemudik yang telah membeli tiket eksekutif dapat mengajukan pengembalian dana (refund) sesuai ketentuan yang berlaku.