
• 1 unit sepeda motor Honda Vario
• 1 unit handphone
• Uang tunai sebesar Rp 53 juta
• 1 tas coklat
• 1 tas ransel hitam
• 1 dompet beserta KTP korban
• 1 buah celana yang diduga dibeli dari hasil kejahatan. Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian, ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara," ungkapnya. "Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Tengah dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegasnya. (Humas LT)