Ops Sikat : Polsek Kedondong Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Way Lima

21/08/2025 09:15:43 WIB 9
Polres Pesawaran, Polda Lampung - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, Pesawaran. Dua pelaku berhasil diamankan, yaitu M.F. (29) sebagai pelaku utama dan A.R. (36) sebagai penadah barang curian.

Menurut Kapolsek Kedondong, penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Krakatau 2025. Kasus ini bermula dari laporan korban, S.A.F. (20), pada 27 Agustus 2024.

Pencurian terjadi pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 07.30 WIB. Korban, S.A.F., menemukan warungnya telah dibobol. Pelaku masuk dengan cara mencongkel papan penutup warung menggunakan obeng.

Dari dalam warung, pelaku berhasil mengambil sejumlah barang, antara lain:

  •  1 (Satu) unit HP Redmi Note 13 berwarna hitam
  • 10 bungkus rokok Kedai Kopi
  • 1 (Satu) bungkus rokok Surya 16
  • 500 gram gula putih
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total sekitar Rp3.000.000. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong.

Berdasarkan penyelidikan intensif dan informasi di lapangan, pada Senin, 4 Agustus 2025, tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin oleh Ipda Christop Travolta, S.Kom., berhasil mengidentifikasi dan melacak pelaku.

Tim pertama-tama mengamankan A.R. di Desa Pampangan, Kecamatan Gedong Tataan, karena ia kedapatan menguasai HP Redmi Note 13 milik korban. Setelah diinterogasi, A.R. mengaku membeli HP tersebut dari M.F.

Tanpa membuang waktu, tim bergerak ke Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, dan berhasil menangkap M.F. Pelaku utama ini mengakui perbuatannya mencuri di warung korban dan menjual HP curiannya kepada A.R.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti, termasuk HP Redmi Note 13 beserta kotak hp, dan satu unit motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi yang di gunakan pelaku, telah dibawa ke Mapolsek Kedondong untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

in Hukum

Share this post