Lima Bulan Dicari, Pelaku Curas Sadis Dibekuk Tekab 308 Tegineneng

27/09/2025 12:20:34 WIB 6
Polres Pesawaran, Polda Lampung  – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang telah menjadi buronan selama kurang lebih lima bulan. Pelaku, yang berinisial M.S.A. alias R (32), dikenal kerap melancarkan aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Tegineneng.

Penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan panjang yang dipimpin langsung oleh PS. Kanit Reskrim Polsek Tegineneng, Bripka Bahrun Ilmi. Kapolsek Tegineneng, AKP Davit Herlis, S.H., membenarkan penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 26 September 2025.

Kronologi aksi Curas di siang bolong
yang menjadi fokus utama ini terjadi pada hari Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di dekat jembatan Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng.

Korban, Aji Janata (18), kehilangan sepeda motornya setelah diancam dengan senjata tajam oleh pelaku. Saat itu, M.S.A. alias R menghentikan laju motor korban. Ia kemudian turun dari motor, mencabut sebilah senjata tajam, dan menodongkannya ke perut korban sambil berkata, "turun kamu!".

Korban yang ketakutan langsung menyerahkan kendaraan. Pelaku kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2013 dengan kerugian ditaksir mencapai Rp8.000.000.

Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng bergerak mencari keberadaan M.S.A. alias R. Pelaku berhasil diringkus  di Jalan Desa Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

Saat ditangkap, pelaku ternyata sedang mengendarai sepeda motor yang identik dengan motor milik korban Aji Janata, yang dibuktikan melalui kecocokan nomor rangka dan mesin.

Selain mengamankan sepeda motor curian, polisi juga mengamankan satu unit HP Merk Infinix Smart 8 warna hitam dari tangan tersangka. Ponsel tersebut ternyata milik korban Riki Ferdiansyah, yang hilang dalam aksi Curas lain pada 30 Maret 2025 di Pasar Desa Bumi Agung, Tegineneng. Temuan ini menguatkan bahwa pelaku M.S.A. alias R terlibat dalam dua kasus Curas berbeda.

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek AKP Davit Herlis, S.H., menyampaikan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Tegineneng dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam, BE 4440 EJ dan 1 (satu) unit HP Merk Infinix Smart 8 warna hitam.

Pihak kepolisian memastikan akan melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas.

Humas Polres Pesawaran
Twitter : @polrespesawaran
Fb : Polres Pesawaran
Ig : polrespesawaran
Yt : Polres Pesawaran

in Hukum

Share this post