Way Ratai, Pesawaran – Jumat, 06 September 2024
Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin, Ipda Rajib Gana, S.H., M.M., memimpin kegiatan Jum’at Curhat yang dilaksanakan di Balai Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Kegiatan ini bertujuan untuk mendengar aspirasi masyarakat sekaligus menyampaikan himbauan terkait Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), terutama menjelang tahapan Pilkada 2024.
Kegiatan dimulai pukul 08.50 WIB dan dihadiri oleh Camat Way Ratai, Data Trianda, S.S., M.M., Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin Ipda Rajib Gana, Kanit Binmas Polsek Padang Cermin Aiptu H. Moh. Ismail, Kanit Intelkam Polsek Padang Cermin Aiptu Mastam, Kanit Propam Aiptu Z. Rahman, Kasium Aipda Rolibi, Kepala Desa Bunut Bayu Piska Mahendra, beserta aparatur desa dan masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Ipda Rajib Gana menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari perintah pimpinan untuk memberikan himbauan kepada Kepala Desa dan aparat terkait Kamtibmas. Ia menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di Desa Bunut, terutama di tengah situasi yang mulai memasuki tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran. Masyarakat diminta untuk tetap menjaga situasi kondusif dan melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada Bhabinkamtibmas atau langsung ke Polsek Padang Cermin.
Dalam sesi curhat, Kepala Desa Bunut, Bayu Piska Mahendra, menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan kunjungan dari Polsek Padang Cermin. Ia menginformasikan bahwa kondisi di Desa Bunut aman dan kondusif, namun meminta penjelasan terkait perijinan keramaian (SIK), pinjaman online, dan judi online yang masih menjadi kekhawatiran masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ipda Rajib Gana menjelaskan bahwa perijinan keramaian akan dibatasi hingga pukul 18.00 WIB sesuai ketentuan dan untuk menjaga keamanan. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terhadap pinjaman online dan judi online, khususnya dengan memantau penggunaan ponsel anak-anak. Ia juga menyarankan untuk menghidupkan kembali ronda malam atau siskamling sebagai langkah preventif mencegah tindak kejahatan di desa.
Camat Way Ratai, Data Trianda, S.S., M.M., menambahkan himbauan terkait izin keramaian dan pembuatan SKCK. Ia meminta masyarakat agar mematuhi aturan yang telah disepakati, terutama terkait batasan waktu izin keramaian yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Kegiatan Jum’at Curhat ini berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan komitmen dari semua pihak untuk terus berkoordinasi dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Desa Bunut dan sekitarnya.