Guna Meningkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat, Polres Pesawaran Tetapkan Standar Pelayanan SKCK

26/02/2025 08:48:04 WIB 19

TB NEWS, Polres Pesawaran, Polda Lampung_Polres Pesawaran telah menetapkan standar pelayanan di Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administratif, seperti penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.

Standar ini mencakup persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, serta biaya yang harus dipenuhi oleh pemohon agar proses dapat berjalan dengan lancar dan transparan.

Untuk mengajukan permohonan SKCK, pemohon harus melengkapi beberapa persyaratan, seperti fotokopi KTP Kabupaten Pesawaran atau kartu identitas lain, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta lahir atau ijazah, serta pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.

Selain itu, pemohon juga harus menyertakan bukti kepesertaan aktif JKN/BPJS, serta mengisi formulir atau daftar pertanyaan yang disediakan.

Proses pengajuan dimulai dengan melengkapi berkas dan mengisi formulir, lalu menyerahkan dokumen ke loket pendaftaran.

Setelah berkas diperiksa dan dipastikan tidak ada catatan kepolisian, SKCK akan diterbitkan, dan pemohon harus melakukan pembayaran sebesar Rp 30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Waktu pelayanan SKCK berlangsung dari Senin hingga Jumat pukul 08.00-14.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB, dengan proses penerbitan SKCK memakan waktu sekitar satu hari kerja atau sekitar 10-15 menit bagi pemohon yang telah melengkapi syarat.

Untuk konsultasi dan pengaduan, masyarakat dapat melapor langsung ke ruang pelayanan, melalui kotak saran, atau menghubungi nomor telepon, SMS, dan WhatsApp di 0822-7977-8716.

Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui media sosial Instagram (@satintelkampolrespesawaran), Facebook (Sat Intelkam Polres Pesawaran), atau melalui email di krisnapesawaran@gmail.com

Share this post