"Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan dari 14 kasus dengan total 20 tersangka yaitu Shabu sebanyak 10,18 kg, Ganja sebanyak 62,79 kg dan Ekstasi sebanyak 1.407 butir" Ucap Yuni.


Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H.
Email: humaspoldalampung@gmal.com
FB:humas_poldalampung
IG:@humas_poldalampung