Tribratanews.Lampung.go.id.Polri - Polres Pesawaran Polda Lampung :
Polres Pesawaran - Polda Lampung
Team Anti Bandit Tekab 308 Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada Senin 08 Agustus 2022 Pukul 18.30 Wib.
Terduga pelaku Tindak Pidana Penganiayaan bernama Hendri Alias Ewok (34) Warga Desa Pekondoh, Kecamatan Way lima, berdasarkan Laporan Polisi / B - 490 / VII /2022 / Polda Lampung / Satreskrim Polres Pesawaran / SPKT / Polda Lampung, Tanggal 30 Juli 2022, Identitas korban diketahui bernama Riwan Hayat (42) berprofesi Wiraswasta Warga Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H dalam keteranganya Selasa (09/08/22) Menyebutkan kronologis kejadian, "Pada hari Sabtu 30 Juli 2022 Sekira Pukul 19.00 Wib dirumah saudara Nasrul di Desa Pekondong, Kecamatan Way lima, Kabupaten Pesawaran telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh terduga Hendri Alias Ewok”.
"Awal mula kejadian pelaku (Hendri) sedang cekcok mulut dengan korban, kemudian pelaku pulang kerumah mengambil sebilah pisau lalu menemui korban kembali, kemudian pelaku menusukan pisau tersebut ke arah korban, sehingga mengakibatkan luka pada bahu kiri korban, atas kejadian tersebut korban melaporkan pelaku ke Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Tambahnya.
Kronologis penangkapan terhadap pelaku terjadi pada saat Team Tekab 308 Polres Pesawaran melaksanakan Penyelidikan perkara Tindak Pidana Penganiayaan, kemudian Team mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang diketahui bernama Hendri Alias Ewok sedang berada dirumahnya di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima.
“Mengetahui keberadaan pelaku, kemudian Team Tekab 308 Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Katim Opsnal Satreskrim Bripka Afrizon bergerak menuju lokasi, lalu menemukan pelaku yang sedang duduk di ruang tamu rumah pelaku, dan pada saat anggota opsnal hendak melakukan pengamanan terduga pelaku melakukan perlawanan kepada anggota Opsnal Polres Pesawaran dengan mencabut 1(satu) buah Sangkur dengan panjang kurang lebih 20 Cm dari pinggang sebelah kanan dan hendak melakukan penusukan kepada salah satu personil anggota Opsnal Polres Peswaran yang mana dapat dihindari dan dapat dilakukan pengamanan terhadap pelaku berikut barang bukti,” Terangnya.
Kemudian pada saat pelaku dibawa kedalam Mobil, pelaku melakukan Perlawanan dan Pemberontakan yang mengakibatkan kepala pelaku terbentur pintu mobil dan menyebabkan luka, setelah itu pelaku dibawa ke Rumah Sakit GMC Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan guna dilakukan tindakan Medis, kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah Sangkur dengan Panjang 20 Cm, Bergagang warna Kuning dan Sarung warna biru, 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan You Only Live Once, 1 (satu) lembar hasil Visum Riwan Hayat,” Tutupnya.