https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Polres Pesawaran-Polda Lampung-Personil Polsek Tegineneng Polres Pesawaran dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2024 berhasil meringkus Seorang Pria inisial RMK (27) merupakan salah satu warga Desa Merak Batin, Kec. Natar, Kab. Lampung selatan. Kamis (13/6/2024) Pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan, S.H., M.H. yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Tegineneng IPDA Cristop Travolta, S.Kom mengatakan bahwa mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalah gunaan Narkotika, Kemudian Personil Polsek Tegineneng Melaksanakan Patroli di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran.
Diantara kendaraan yang melintas, Personil mencurigai Kendaraan Roda 4 yang di kendarai oleh RMK yang di duga membawa Narkotika Jenis Sabu. Kemudian Personil menghentikan laju kendaraan tersebut dan personil melakukan penggeledahan serta pemeriksaan terhadap RMK yang di duga membawa obat-obatan terlarang dan ditemukan dari tangan pelaku yakni 1 (satu) Buah Plastik klip bening berisi Serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu."Tandas Cristop".
Kini pelaku dan barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastik Klip bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Unit Hand Phone Merek Real me warna biru dan 1 (Unit) kendaraan Roda 4 jenis Toyota Inova Warna Silver dengan nopol BE 1271 EX berhasil di amankan di Polsek Tegineneng dan selanjutnya akan kami serahkan Ke Polres Pesawaran Guna Penyidikan Lebih Lanjut."Pungkas Cristop".
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran IPTU Muhammad Nufi, S.Trk mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya atas dedikasi kinerja Polsek jajaran yang telah mendukung Operasi Antik Krakatau 2024 .
Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) tentang UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.