TBNEWS_Bareskrim Polri menangkap total 7 (tujuh) operator judi online situs Slot8278 jaringan China dengan perputaran uang yang mencapai Rp685 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji situs judi Slot8278 itu dikendalikan warga negara China dengan menempatkan server dan rekening penampung di negara tirai bambu itu.
Jumlah korban judi online situs itu di Indonesia diperkirakan mencapai 85 ribu orang.
"Secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang. Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (8/10).
Selain di Indonesia, Himawan menyebut situs judi tersebut juga beroperasi di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam.
Sementara untuk menarik minat masyarakat, situs judi itu memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan sebagai tempat deposit dan penarikan hasil judi.
"Para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengkoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di China," tuturnya.
Himawan menjelaskan selama situs judi itu beroperasi sejak September 2022 hingga saat ini diperkirakan total perputaran uang yang terjadi mencapai Rp685 miliar.
Lebih lanjut, ia mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan total 7 operator situs Slot8278 sebagai tersangka yang terdiri dari 1 Warga Negara Asing (WNA) dan 6 Warga Negara Indonesia (WNI).
Rinciannya yakni QF yang merupakan WNA Cina selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran, RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran, IMM selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran, dan AF selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran.
Kemudian FH selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran, RAP selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran, dan HG selaku Operator Aplikasi penyedia Jasa Pembayaran.
Di sisi lain, Himawan mengatakan pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit ipad, serta sejumlah rekening yang telah diblokir.
"Dan (disita) uang tunai total Rp6.055.000.000.000," tuturnya.
Atas perbuatannya, Himawan mengatakan para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 jo Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
Serta Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.