Kapolsek Padang Cermin IPTU Apri Sampanuju, S.H mengatakan Kejadian bermula pada hari Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban M. Badarsyah (39), seorang warga asal Dusun Lubuk Bakak, mendapati sepeda motor Honda Absolute Revo miliknya, yang diparkir di samping gubuk tempat ia tinggal, telah hilang. Pelaku MS (29), warga Dusun Sidomulyo, Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, diduga mencuri motor tersebut dengan cara mendorongnya sejauh 50 meter, lalu menghidupkan motor dengan memotong kabel kontak dan mengengkolnya. Setelah motor berhasil dihidupkan, pelaku segera menjualnya kepada seorang laki-laki yang identitasnya belum diketahui hingga saat ini. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Padang Cermin.
