Jakarta - Bareskrim Polri menangkap dua warga negara China tersangka kasus penyalahgunaan frekuensi radio untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake base transceiver station (BTS). Dalang utama selaku pengendali sindikat tersebut masih diburu.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan dua warga China yang telah ditangkap berinisial XY dan YXC. Keduanya berperan sebagai pengemudi untuk membawa perangkat elektronik fake BTS berkeliling di sejumlah wilayah daerah Jakarta.
"Mereka sebenernya orang-orang biasa aja karena tugas mereka kan cuma dikendalikan. Hanya suruh nyupir muter-muter saja," kata Wahyu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).
Wahyu mengatakan kedua warga negara China yang telah ditangkap tidak memiliki keahlian khusus dalam melakukan operasinya. Pasalnya, seluruh operasional dari sindikat ini telah diatur secara otomatis.
"Tinggal muter-muter saja, dia ada pengendali langsung yang memang bisa langsung menyebarkan ini," kata dia.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku sengaja mengincar daerah yang ramai aktivitas masyarakat. Pilihan lokasi itu untuk memudahkan korban dalam menangkap sinyal perangkat yang telah dimanipulasi.
"Yang memang (diincar) banyak crowd-nya, yang banyak orang yang berkumpul di situ sehingga pasti di titik keramaian," ucap Wahyu.
"Kalau ibarat orang nabur ikan kan kalau kita nebar jaring (di tempat yang) banyak ikannya akan lebih mudah ketangkap. Tapi kalau tempat yang sepi (ikannya) siapa yang mau, ya paling yang kejaring juga akan sedikit," jelasnya.
Wahyu memastikan penyidikan sindikat fake BTS ini tidak berhenti di dua warga negara China yang telah ditangkap. Bareskrim Polri akan memburu pengendali utama dari sindikat tersebut.
"Tentu untuk yang menjadi bos di atasnya ini akan kita cari. Sementara kita tetapkan sebagai DPO terus kita lakukan pencarian terhadap yang bersangkutan," tegas Wahyu.
"Kita bekerja sama juga dengan teman-teman kita di Imigrasi untuk melihat perlintasan yang bersangkutan, karena mereka ini juga orang China. Tapi kalau ada siapapun juga yang membantu mereka tetap akan kita cari dan ini masih dalam proses pengembangan," sambung Wahyu.
Kedua warga negara China yang telah ditangkap kini dijerat dengan Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE. Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim.
2 WN China Tersangka Kasus Fake BTS Cuma 'Sopir', Otak Sindikat Diburu
25/03/2025 18:00:33 WIB
3

in
Nasional